judul artikel ini mungkin sangat lah barbar dan frontal dengan to de point
inspirasi bobroknya pemerintahan jaman solo.
mungkin ini emang pantas kami tuliskan karena sesuai apa yang ada dan terjadi saat ini di negara kita.
kami akan bahas semua mengenai masalah negara ini kasus korupsi yang gila dan cuci tangan para mafia pejabat tier 1 dan tier 2 yang masih menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.
mari kita bahas bersama teliti bersama demi kamajuan bangsa kita yang tercinta.

Baca juga : Nadiem makarim tersangka korupsi 9 triliun
Baca juga : 6 Tips trik cara manaklukan puncak jaya
Baca juga : les privat Dibalik sisi baik bagi anak anda
Baca juga : Rekam jejak gaya hidup erika carlina
Baca juga : Kesehatan mental Reformasi Demokrasi indonesia
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 tercatat memiliki sejumlah menteri dan wakil menteri yang terseret kasus korupsi. Jumlahnya bahkan melebihi kabinet di era sebelumnya. Berikut daftar rinci berdasarkan urutan kasus:
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 tercatat memiliki sejumlah menteri dan wakil menteri yang terseret kasus korupsi.
Jumlah ini melampaui kabinet Presiden sebelumnya (SBY dan Megawati).
Kasus-kasusnya mencakup bansos, infrastruktur digital, pertanian, olahraga, hingga pendidikan, menunjukkan masalah sistemik.
Kerugian negara tercatat triliunan rupiah, terutama kasus BTS (Rp 8,03 triliun) dan Chromebook (Rp 1,98 triliun).
Kritik muncul bahwa sistem pencegahan korupsi di kementerian lemah, dengan kontrol politik yang besar namun pengawasan minim.
1. Idrus Marham

http://www.damienmjones.com
- Jabatan: Menteri Sosial (17 Januari – 24 Agustus 2018)
- Kasus: Suap proyek PLTU Riau-1
- Modus: Idrus menerima Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo untuk membantu Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) dalam proyek senilai Rp 12,8 triliun.
- Status hukum:
- Divonis 3 tahun penjara oleh PN Tipikor (2019).
- Hukuman diperberat menjadi 5 tahun oleh Mahkamah Agung.
- Kerugian Negara: tidak disebut nominal pasti, tapi berkaitan dengan proyek strategis BUMN.
2. Imam Nahrawi

http://www.damienmjones.com
- Jabatan: Menteri Pemuda dan Olahraga (2014 – 2019)
- Kasus: Suap dana hibah KONI
- Modus: Menerima suap Rp 26,5 miliar + gratifikasi Rp 8,35 miliar untuk memperlancar pencairan hibah KONI.
- Status hukum:
- Divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Hak politik dicabut selama 4 tahun.
- Kerugian Negara: Puluhan miliar dari dana hibah olahraga.
3. Edhy Prabowo

- Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan (23 Oktober 2019 – 25 November 2020)
- Kasus: Suap ekspor benih lobster (benur)
- Modus: Menerima suap dari eksportir benih lobster melalui staf dan orang dekatnya, dengan total mencapai miliaran rupiah dan belanja mewah di Amerika Serikat.
- Status hukum:
- Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
- Hak politik dicabut selama 3 tahun.
- Kerugian Negara: Tidak langsung, tetapi menyebabkan kerugian ekologi laut dan kebocoran penerimaan negara.
4. Juliari P. Batubara

- Jabatan: Menteri Sosial (2019 – 2020)
- Kasus: Korupsi bantuan sosial COVID-19 (Jabodetabek)
- Modus: Menerima fee Rp 10 ribu per paket bansos dari rekanan, total gratifikasi mencapai Rp 32,4 miliar.
- Status hukum:
- Divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Uang pengganti Rp 14,5 miliar.
- Hak politik dicabut 4 tahun.
- Kerugian Negara: Rakyat miskin terdampak COVID-19 tidak menerima bansos layak.
5. Johnny G. Plate

- Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika (2019 – 2023)
- Kasus: Korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
- Modus: Terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek menara BTS senilai Rp 10 triliun lebih.
- Status hukum:
- Ditahan KPK (2023).
- Divonis 15 tahun penjara (2024).
- Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 15 miliar.
- Kerugian Negara: Rp 8,03 triliun (menurut BPKP).
6. Syahrul Yasin Limpo (SYL)

- Jabatan: Menteri Pertanian (2019 – 2023)
- Kasus: Pemerasan dan gratifikasi di Kementan
- Modus: Memaksa pejabat eselon I & II di Kementan menyetor uang dari proyek-proyek, termasuk pengadaan Alsintan (alat mesin pertanian).
- Status hukum:
- Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
- Uang pengganti Rp 14,1 miliar + USD 30 ribu.
- Hak politik dicabut 3 tahun.
- Kerugian Negara: Puluhan miliar rupiah.
7. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)

- Jabatan: Wakil Menteri Hukum dan HAM (2020 – 2023)
- Kasus: Suap dan gratifikasi dari pihak swasta
- Modus: Diduga menerima fee dari perusahaan untuk jasa konsultasi hukum.
- Status hukum:
- Ditetapkan tersangka KPK (2023).
- Proses hukum masih berjalan, sempat mengundurkan diri dari jabatan.
8. Nadiem Makarim

- Jabatan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2019 – 2024)
- Kasus: Korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah
- Modus: Penggelembungan harga pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook dengan total anggaran Rp 3,7 triliun.
- Status hukum:
- Ditetapkan tersangka oleh Kejagung (4 September 2025).
- Ditahan 20 hari untuk penyidikan.
- Kerugian Negara: Rp 1,98 triliun (sekitar USD 121,85 juta).
- Menteri yang divonis bersalah: 6 orang (Idrus, Imam, Edhy, Juliari, Johnny, SYL).
- Menteri/Wamen yang berstatus tersangka: 2 orang (Eddy Hiariej, Nadiem Makarim).
- Total: 8 orang dari Kabinet Jokowi terjerat kasus korupsi.
belum tom lembong secar tegas dia diperintah oleh oknum tier 1 dan tier 2.
kemungkinan yang paling berkuasa di negara kita ini.
Leave a Reply