Kompol Cosmas tangisan sidang kode etik

Kompol Cosmas tangisan sidang kode etik

Kasus driver ojol yang meninggal di lindas satuan kepolisian brimob telah memberikan keputusan yang mungkin tidak sepadan dengan apa yang kluarganya alm affan rasakan dan kelurga besar ojol se indonesia rasakan.

Kompol Cosmas Kaju Gae Brimob yang Lindas Ojol Ternyata Pernah Jadi Saksi  Kasus Novel Baswedan

Baca juga : Industri otomitif dengan inovasi mobil listrik
Baca juga : Desain sederhana modifikasi motor
Baca juga : Dialog langsung dedi mulyadi dan mahasiswa secara terbuka
Baca juga : Reformasi indonesia jilid 2 gugur 2 pahlawan
Baca juga : Xi Jinping kekuaatan politik militer china

Kasus hukum dan etik yang menjerat aparat kepolisian seringkali menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut hilangnya nyawa warga sipil. Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah insiden yang melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob.
Insiden tersebut bermula dari sebuah kejadian tragis di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi oleh Kompol Cosmas melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, hingga korban meninggal dunia. Peristiwa ini terekam dalam video amatir warga dan dengan cepat menyebar di media sosial, menimbulkan kemarahan luas dan mendorong desakan akuntabilitas terhadap aparat penegak hukum.

Profil Singkat Kompol Cosmas Kaju Gae

FOTO: Tegar Meski Air Mata Tertahan, Begini Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae  Usai PTDH

http://www.damienmjones.com

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah seorang perwira menengah di lingkungan Korps Brimob Polri. Sebelum kasus ini mencuat, ia dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Brimob, sebuah posisi yang menuntut kepemimpinan tinggi, kedisiplinan, dan integritas.

Sebagai seorang Danyon, Cosmas bertanggung jawab mengoordinasikan pasukan dalam berbagai operasi, termasuk pengamanan aksi massa dan tugas-tugas kepolisian khusus. Posisi ini menjadikannya figur yang memiliki pengaruh signifikan dalam satuan Brimob yang dikenal sebagai “pasukan elit” Polri.

Namun, reputasi dan kariernya hancur setelah ia terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang warga sipil.


Kronologi Insiden Tragis

Lindas Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat dari Polri - Senanews.id  | Terdepan dan Terhangat

Insiden bermula ketika pasukan Brimob tengah melakukan pengamanan di suatu lokasi yang rawan konflik. Pada momen itu, sebuah kendaraan taktis Brimob (rantis) sedang melintas di jalanan yang juga dipadati oleh warga sipil, termasuk pengemudi ojek online.

  • Kejadian inti: Rantis tersebut melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia di tempat.
  • Kondisi rantis: Di dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa personel Brimob, termasuk Kompol Cosmas yang menempati kursi depan bersama pengemudi.
  • Viral di media sosial: Peristiwa ini tidak berlangsung dalam ruang hampa. Rekaman video amatir yang menunjukkan detik-detik pasca-insiden segera viral, memicu gelombang kritik terhadap aparat. Banyak warganet mempertanyakan: apakah tindakan itu sebuah kecelakaan, kelalaian, atau justru kesengajaan?

Pihak keluarga korban dan masyarakat luas menuntut agar ada penegakan hukum yang adil, bukan sekadar teguran internal.


Sidang Etik di Mabes Polri

Menanggapi desakan publik, Polri segera menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas. Sidang ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada 3 September 2025.

Hasil Sidang:

  1. Pelanggaran etik berat – Kompol Cosmas dinilai melanggar etik karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam insiden yang merenggut nyawa warga sipil.
  2. Putusan PTHD (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) – Majelis sidang memutuskan untuk memecat Kompol Cosmas dari dinas kepolisian dengan status tidak hormat.
  3. Label “perbuatan tercela” – Tindakan Cosmas dikategorikan sebagai perbuatan tercela, sebuah istilah formal dalam regulasi Polri yang menandakan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi.

Pembelaan Kompol Cosmas:

Dalam persidangan, Cosmas menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui rantis yang ditumpanginya telah melindas korban. Ia mengaku baru sadar setelah video insiden menyebar luas di media sosial. Ia menekankan bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindakan tercela dan menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri, rekan sejawat, serta keluarga korban.

Cosmas juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan harapan dapat memperoleh peninjauan ulang yang lebih proporsional.


Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol  Affan

Kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik. Komnas HAM menilai bahwa terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana di balik insiden tersebut. Oleh karena itu, perkara ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri.

Selain Kompol Cosmas, terdapat beberapa personel lain yang juga terlibat:

  • Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari berikutnya.
  • Lima anggota Brimob lainnya yang berada di bagian belakang rantis diduga melakukan pelanggaran etik menengah. Mereka terancam sanksi berupa demosi atau mutasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa Polri berupaya menegakkan akuntabilitas berlapis, baik etik maupun pidana, meskipun publik masih skeptis apakah hasil akhirnya akan benar-benar memenuhi rasa keadilan.


Reaksi Publik dan Media

Kasus ini memicu gelombang besar reaksi publik.

  1. Media nasional menyoroti putusan sidang etik sebagai bentuk “uji serius” terhadap komitmen reformasi Polri.
  2. Aktivis HAM menilai kasus ini mencerminkan pola lama, di mana aparat kerap kali bertindak represif terhadap warga sipil, terutama dalam situasi kerumunan.
  3. Netizen di media sosial melancarkan kritik keras, menekankan bahwa korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki daya tawar, sehingga penanganan kasus ini harus transparan.

Sentimen publik semakin menguat bahwa institusi kepolisian harus berbenah jika ingin memulihkan kepercayaan masyarakat.


Analisis: Dimensi Etik, Hukum, dan Sosial

1. Dimensi Etik

Sebagai seorang perwira, Kompol Cosmas seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui rantis melindas korban, posisi komando yang diembannya membuatnya memiliki tanggung jawab moral. Polri menilai kelalaiannya sebagai “perbuatan tercela” karena merusak citra kepolisian.

2. Dimensi Hukum

Dari perspektif hukum, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Meski Kompol Cosmas bukan pengemudi, posisinya sebagai atasan yang berada di dalam rantis menimbulkan perdebatan soal pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, pengemudi rantis jelas berhadapan dengan ancaman pasal pidana yang lebih spesifik.

3. Dimensi Sosial

Kematian seorang pengemudi ojek online membawa resonansi sosial yang kuat. Ojek online identik dengan perjuangan rakyat kecil, sehingga kasus ini menjadi simbol ketidakadilan struktural. Reaksi emosional publik tidak hanya ditujukan kepada individu aparat, tetapi juga pada institusi Polri secara keseluruhan.


Dampak terhadap Polri

Sidang Etik Dimulai, Kompolnas Dorong Kompol Cosmas Dipecat - Timex Kupang

Kasus Kompol Cosmas menambah panjang daftar insiden yang mencoreng nama baik Polri. Beberapa dampak yang dapat dicatat:

  1. Erosi kepercayaan publik – Kasus ini memperkuat persepsi negatif masyarakat bahwa aparat sering bertindak sewenang-wenang.
  2. Tuntutan reformasi kelembagaan – Publik semakin keras menuntut adanya perubahan struktural dalam tubuh Polri, termasuk transparansi penegakan hukum internal.
  3. Preseden baru dalam sidang etik – Putusan PTHD terhadap perwira setingkat Danyon Brimob dapat menjadi preseden penting bahwa perwira menengah pun tidak kebal terhadap sanksi.

Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan cerminan betapa kompleksnya persoalan akuntabilitas di tubuh Polri. Dari sisi etik, ia sudah dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat. Dari sisi hukum, proses pidana masih berjalan dan publik menanti apakah Polri benar-benar akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, kasus ini juga memperlihatkan tantangan besar Polri dalam membangun kepercayaan publik. Setiap insiden yang melibatkan korban sipil menuntut respons yang bukan hanya prosedural, melainkan juga substantif: transparansi, keadilan, dan keberpihakan pada rakyat.
Bagi Kompol Cosmas sendiri, kasus ini menjadi titik balik dramatis dalam kariernya. Dari seorang perwira dengan jabatan strategis, ia kini menghadapi stigma “perbuatan tercela” dan kehilangan status sebagai anggota Polri. Apapun hasil bandingnya, kasus ini telah menjadi pelajaran pahit bahwa setiap tindakan aparat, baik disengaja maupun lalai, memiliki konsekuensi besar bagi individu, institusi, dan masyarakat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *